Berbuat Tak Senonoh ke Anaknya Calon Istri, Rencana Pernikahan Pun Ambyar

Berbuat Tak Senonoh ke Anaknya Calon Istri, Rencana Pernikahan Pun Ambyar

CIREBON - Kelakuan tersangka SA (27), warga Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon sudah sangat keterlaluan. Tersangka SA tega berbuat tidak senonoh terhadap korban berinisial Kma (9) warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Mirisnya lagi, korban yang masih di bawah umur itu merupakan anak dari calon istri yang akan dinikahi tersangka. Anunya korban \"diobok-obok\" oleh calon ayah tirinya itu sebanyak tiga kali menggunakan jari.

Aksi bejat tersangka di rumah korban. Saat korban tertidur di kamarnya.

Baca juga:

Anak di Bawah Umur Diancam Ayah Tirinya untuk Diam hingga Hamil

Korban sempat terbangun dari tidurnya saat tersangka mulai melakukan aksinya. Karena kepergok korban, tersangka lalu mengancam agar tidak memberitahu ibunya.

Namun korban tertekan dan shock. Korban pun akhirnya melaporkan aksi tersangka ke ibunya.

Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, ibu korban melaporkan sang calon suaminya itu ke polisi. Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon pun menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka.

\"Tersangka rencananya akan menikah dengan ibu korban kurang lebih tiga hari sebelum kasus ini terungkap. Sehingga pernikahannya batal,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari di Mapolresta Cirebon, Jumat (7/8).

Masih kata kapolresta, motif tersangka adalah karena nafsu berahi untuk mencabuli korban. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak.

\"Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,\" sebut kapolresta.

Rencana pernikahannya pun ambyar. (rdh)

https://youtu.be/YyoyNveFGrg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: